Pada tanggal 3o januari 2009 lalu telah diluncurkan suatu sarana investasi baru bernama Sukuk Ritel, media investasi ini termasuk dalam kategori Surat Berharga Syariah Nasional yang dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia, sebagai pihak yang juga mengeluarkan Sukuk ritel ini.
Sebagai Suatu alternatif investasi sukuk ritel, menawarkan suatu bentuk imbal balik yang menggiurkan, terlebih lagi sarana investasi ini sifatnya bebas dari gagal bayar karena dijamin oleh pemerintah indonesia melalui jaminan aset-aset tanah milik departemen keuangan. bagi kaum muslimintak perlu khawatir karena sistem investasi ini sesuai kaidah syariah dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Syariah Nasional.
terlebih dengan tingkat bagi hasil tetap sebesar 12 % per tahun yang dibayar tiap bulan dan masa tenor tiga tahun, sarana investasi ini makin menarik karena pilihan bagi hasil yang ditawarkan lebih besar dari deposito manapun. Sarana investasi ini diperuntukkan bagi siapa saja, tanpa memandang dia adalah muslim atau bukan, tapi warga negara bisa ikut berinvestasi dan dengan begitu mereka ikut menyumbang bagi pembangunan negara
Lebih Jelas tentang sukuk ritel:
1) Akad: Ijarah Sale and Lease Back
2) Obligor/penerbit:Pemerintah RI,melalui perusahaan penerbit SBSN Indonesia
3)tenor: 3 tahun
4)Nominal/unit: Rp. 1000.000,00
5)Harga Per Unit: At Par (100%)
6) Satuan Pembelian: Minimum Rp. 5.000.000,00 dan kelipatannya, tak ada batas maksimum pembelian
7) Nominal Pelunasan: At Par(100%), Bullet Payment
8) Masa Penawaran: 30 Januari s.d. 20 februari 2009
9) Tanggal Penjatahan: 23 februari 2009
10) Tanggal Settelement: 25 februari 2009
11) Tanggal Pencatatan di Bursa: 26 februari 2009
12) Tanggal Jatuh tempo: 25 februari 2009
13) Tingkat Imbalan: 12% (fixed coupon)
14) Pembayaran Imbalan: Bulanan(tiap tanggal 25)
15) Tradability:Tradable
16) Underlying Assets: BMN berupa tanah dan atau bangunan yang saat ini sedang digunakan oleh departemen keuangan.
beli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp. 10.000.000,00 kupon 12 %,tak dijual hingga jatuh tempo, hasil yang diterima adalah:
Imbal hasil sukuk ritel: 12% x Rp.10.000.000 x 1/12= Rp. 100.000,00/bulan
Jumlah Pokok yang akan diterima saat jatuh tempo : Rp.10.000.000,00
Total imbal hasil dan jumlah pokok yang akan diterima: Rp 13.600.000,00
Investor B
beli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp.10.000.000,kupon 12%, dijual di pasar sekunder dengan harga 105%, setelah sebulan sejak tanggal pembelian, maka hasilyang diterima adalah:
12% x Rp.10.000.000 x 1/12= Rp. 100.000,00/bulan
Capital Gain: Rp.10.000.000,00 x (105-100) % = Rp. 500.000
Total Imbal Hasil, Capital Gain dan jumlah pokok diterima: Rp. 10.600.000,00
Investor C
beli sukuk ritel di pasar perdana sebesar Rp. 10.000.000,00, kupon 12% dan dijual di pasar sekunder dengan harga 99,15% setelah sebulan sejak tanggal pembelian sukuk,maka hasil yang diterima adalah:
12% x Rp.10.000.000 x 1/12= Rp. 100.000,00/bulan
Capital Loss: Rp. 10.000.000,00 x (99,15-100)%= -Rp.85.000,00
Total imbal hasil,capital loss dan jumalah pokok diterima: Rp. 10.015.000,00
nah sudah jelas khan...untuk informasi sukuk ritel ini bisa anda dapatkan di agen penjual yaitu:
1) Bank Mandiri
2)Bank Syariah MAndiri
3)HSBC Amanah
4)Reliance Sekurities
5)Anugrah Sekurindo Indah
6)PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
7) CitiBank
Selamat Berinvestasi